Minggu, 24 September 23

Almisbat Desak Tindakan Hukum yang Tegas Atas Terbakarnya KM Zahro Express

Musibah terbakarnya Kapal KM Zahro Express menjadi berbincangan hangat di publik pada awal tahun 2017. Pasalnya, selain musibah tersebut banyak memakan korban jiwa, hal tersebut sangat memperlihatkan betapa buruknya sistem transportasi laut dan antar pulau di Indonesia.

Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (Almisbat), memandang tragedi terbakarnya kapal KM Zahro Express di perairan teluk Jakarta, merupakan fenomena gunung es atas carut marutnya transportasi laut di Indonesia. Sehingga sanksi administratif terhadap mereka yang dianggap harus bertanggungjawab, sangat tidak memadai. Hal tersebut diutarakan oleh Dian AR, anggota Dewan Nasional Almisbat Bidang Hukum.

Seperti diberitakan oleh indeksberita sebelumnya, KM Zahro Express terbakar saat menuju Pulau Tidung, di Kepulauan Seribu, Jakarta. Setelah kecelakaan baru diketahui adanya pelanggaran. Dimana terdapat perbedaan antara jumlah penumpang yang ada di kapal dengan data di manifes. Pada manifes tertera jumlah penumpang hanya 100 orang, kenyataannya ada 253 penumpang yang berada diatas kapal.

Menteri Perhubungan kemudian menjatuhkan sanksi administratif kepada mereka yang dianggap bertanggungjawab atas terbakarnya KM Zahro Express tersebut. Sanksi yang dikeluarkan dalam bentuk pemecatan terhadap Syahbandar, serta teguran tertulis terhadap nahkoda dan pemilik kapal.

“Bagi kami, sanksi administratif terhadap mereka yang dianggap bertanggungjawab atas kecelakaan tersebut, harus ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang tegas. Ini harus dilakukan, karena memang ada unsur pelanggaran hukum disitu,” ujar Dian.

“Perbedaan antara jumlah penumpang dengan data di manifes, jelas merupakan tindakan kriminal. Ada pemalsuan, penggelapan dan pungli disitu. Apalagi kemudian, tindakan kriminal tersebut telah menyebabkan timbulnya korban meninggal sebanyak 23 orang, dan 31 orang harus dirawat di rumah sakit,” tegas Dian kepada Indeksberita.com, Selasa (3/1/2017).

Dian mengatakan, pihaknya melihat bahwa pemalsuan manifes, praktek pungli, pelanggaran daya angkut di satu sisi dan fasilitas keselamatan penumpang yang sangat tidak memadai, di sisi yang lain; Merupakan gejala umum yang dilakukan dalam sistem transportasi laut kita.

“Itu sebabnya, Almisbat mendesak agar tindakan tegas yang bersifat pro justicia segera dilakukan, atas terbakarnya KM Zahro Express. Tindakan hukum itu diberlakukan bagi semua pihak, selain Syahbandar. Termasuk pula pada nakoda dan pemilik kapal. Sebab kita harus memiliki tanggungjawab moral yang besar, terhadap korban, keluarganya, maupun terhadap perbaikan transportasi laut kita,” tutupnya.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait