Sabtu, 23 September 23

Aktivis Antikorupsi Minta KPK Ambil Alih Kasus Suap yang Diduga Menyeret Bupati Mojokerto

Surabaya – Aktivis anti korupsi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambila alih penanganan kasus suap yang diduga melibatkan Bupati Mojokerto, Mustafa Kemal Pasa. Ketika MKP, begitu biasa dikenal, diduga sebagai penerima suap dari Direktur PT Cipta Inti Permindo, Yudi Setiawan sebagai pemberi.

“Kami meminta KPK mengambil alih karena kasus suap ini sudah lama ditangani Polda Jawa Timur sampai Bareskrim Mabes Polri sejak 2014. Tapi sampai sekarang tidak jelas kelanjutannya,” kata Wiwid Haryono, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Front Komunitas Indonesia Satu Kabupaten Mojokerto, dalam keterangan pers yang dikirimnya. “Bahkan bupati Mojokerto ini juga pernah dipanggil oleh penyeidik KPK. Itu dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan KPK RI Nomor: R1384/25/09/2014 tanggal 25 September 2014, “ ungkap Wiwid.

Masih kata Wiwid, berdasarkan klarifikasi yang dilakukan KPK kepada Bareskrim Mabes Polri status MKP sudah tersangka, terkait perkembangan kasus kredit fiktif Bank Jatim. “Klarifikasi KPK ke Bareskrim itu tercatat dalam Laporan Tahunan KPK tahun 2015 yang dirilis pada 2016,” ujar Wiwid.

Melihat hal ini, ia mempertanyakan profesionalitas penegak hukum dalam penanganan kasus suap yang melibatkan seorang pejabat ini. “Masih ada tebang pilih dalam penegakan hukum di Indonesia,” tulis Wiwid.

Sebagaimana dikenal, Yudi adalah adalah terpidana dalam kasus pembobolan Bank Jatim dan Bank Jabar Banten, serta suap impor daging sapi. Mustofa diduga menerima suap dari Yudi sebagai imbalan atas proyek yang dibiayai APBD Mojokerto. Yudi membobol Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya dengan cara mengajukan kredit fiktif Rp 52,3 miliar.

Yudi melakukan kerja sama  seorang pejabat dan karyawan Bank Jatim untuk meloloskan kredit. Meski pada saat itu menggunakan sejumlah kelompok usaha fiktif sebagai pemohon kredit atau debitur. Kredit tersebut untuk pembiayaan proyek pemerintah di sejumlah daerah di Indonesia, baik berbentuk fisik maupun pengadaan barang. Hal itu terjadi pada tahun 2011.

Sebagaimana terjadi pula, Yudi beserta istrinya, Carolina Gunadi, serta pejabat dan karyawan Bank Jatim, telah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada tahun 2014. Mereka sudah menjadi terpidana. Yudi menerima vonis 10 tahun penjara dan Carolina diganjar enam tahun penjara. Sementara MKP sempat jadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Carolina.

Dalam sidang, MKP membantah kenal dengan saksi dan terdakwa, juga membantah pernah menerima uang dari Yudi dan Carolina. Saat itu, kasus kredit fiktif Bank Jatim masih ditangani Kepolisian Daerah Jawa Timur sebelum diambil alih Bareskrim Mabes Polri.

Kakak Ipar Yudi, Untung Sujadi dan Heri Prasetya yang memunculkan nama Mustatafa Kemal Pasa selaku Bupati Kabupaten Mojokerto, saat menjadi saksi terdakwa Carolina. Untung sendiri seorang karyawan di Bank Mega Cabang Jombang.

Dalam pengakuan, Untung dan Heri, pernah diminta Yudi membayar tagihan kartu kredit Bank Mega, BCA, dan BNI milik MKP sebanyak tiga tahap pada Februari-April 2011 Rp 91,5 juta melalui rekening Bank Mega milik Carolina. Untung dan Heri juga mengaku pernah memberi uang tunai kepada MKP selama Januari-Maret 2011 Rp 1,5 miliar.

Tak hanya Untung dan Heri, pengusaha lain, yang merupakan rekan bisnis Yudi, juga pernah mengirim uang tunai dari Yudi untuk MKP setelah pelantikan sebagai bupati pada 2010 sejumlah Rp 1 miliar. Namun, sumber ini tak mau disebut namanya.  Ia hanya mengatakan uang tersebut dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu yang dimasukkan dalam amplop dan kantong plastik.

Menanggapi dugaan kasus gratifikasi yang belum ditindaklanjuti ini, MKP masih belum berkomentar. Saat dihubungi di nomor pribadinya ada nada panggil, namun tak ada jawaban. Sempat beredar, Jumat hari ini MKP sedang dipanggil KPK di Jakarta.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait