Kamis, 21 September 23

Aksi Menolak Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Bali di Mabes Polri

Berbagai kelompok masyarakat sipil, menolak intimidasi dan kriminalisasi aktivis lingkungan Bali yang menolak reklamasi di Teluk Benoa. Mereka mendatangi Mabes Polri hari ini Kamis (23/2/2017), dan meminta agar Polri menghentikan proses kriminalisasi. Mereka juga meminta agar Polri menindak mereka yang melakukan segala macam bentuk teror, terhadap masyarakat yang menolak reklamasi tersebut.

Seperti yang kita ketahui, belum lama terjadi intimidasi dan kriminalisasi aktivis lingkungan Bali. Kriminalisasi tersebut dalam bentuk penangkapan terhadap aktivis ForBali yang menolak reklamasi. Tindakan teror juga sering dialami oleh Rakyat Bali, sejak mereka menyatakan penolakan secara terbuka terhadap rencana PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) untuk mereklamasi Teluk Benoa. Perobekan baliho, sebaran fitnah, bahkan usaha-usaha kriminalisasi warga penolak reklamasi di Bali pun terjadi.

“Kriminalisasi yang menimpa dua warga adat Sumerta, I Made Jonantara dan I Gusti Made Dharmawijaya merupakan suatu tindakan pengekangan terhadap upaya-upaya masyarakat adat mempertahankan lingkungan hidupnya. Teluk Benoa merupakan kawasan konservasi, yang menyangga berbagai keragaman hayati, juga situs suci bagi masyarakat Hindu di Bali,” ujar Suriadi Darmoko Direktur WALHI Bali di kantor Mabes POLRI, Jakarta.

Selanjutnya, I Made Ariel Suardana, Koordinator Divisi Hukum ForBALI menegaskan jika tindakan kedua aktivis tolak reklamasi Teluk Benoa tersebut bukanlah tindak pidana sehingga proses hukum terhadap keduanya harus dihentikan.

“Hari ini, kami disini meminta agar Kapolri dan Kapolda Bali untuk segera menghentikan proses hukum terhadap para pejuang Bali Tolak Reklamasi dari Desa Adat Sumerta, Bali, I Gusti Putu Dharmawijaya dan I Made Jonantara alias De John. Kami juga meminta dengan segera Polri menerbitkan SP3 atas kasus tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP. SP3 penting dilakukan karena tindakan kedua warga tersebut bukan merupakan tindak pidana.”

Menanggapi kasus kriminalisasi aktivis lingkungan yang ada di Bali, Ony Mahardika dari Manajer Kampanye Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil WALHI Eksekutif Nasional selanjutnya menjelaskan jika kriminalisasi kerap terjadi pada saat rakyat melawan kebijakan eksploitasi atas lingkungan hidup di wilayahnya.

“Kasus kriminalisasi aktivis lingkungan hidup di Indonesia terjadi di banyak tempat ketika rakyat berani bersikap tegas terhadap ketidakadilan yang terjadi. Kami menolak tindak represif kriminalisasi oleh aparatur Kepolisian. Kegagalan kepolisian untuk bersikap arif dalam memahami isi pasal dan konteksualisasinya menyebabkan penyimpangan hukum yang serius.”

“Kami melihat bahwa perjuangan Bali Tolak Reklamasi adalah perjuangan melindungi lingkungan hidupnya, melindungi teluknya. Mirisnya, kasus kriminalisasi ini terjadi di Bali dimana hari ini sedang dilangsungkan World Ocean Summit. Melalui kedatangan kami yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan hidup dan juga mendukung perjuangan rakyat Bali Tolak Reklamasi, kami melihat bahwa kasus ini adalah kasus kriminalisasi dan sangkaan terhadap kedua warga ini tidak layak dilanjutkan prosesnya. Pernyataan terbuka yang ditujukan kepada Kapolri dan Kapolda Bali ini kami serahkan kepada perwakilan pihak POLRI sebagai pernyataan tegas kami untuk mendukung perjuangan demi lingkungan hidup yang berkeadilan,” pungkas Diana Gultom dari debtWATCH Indonesia sebagai perwakilan aliansi.

Aliansi Masyarakat Sipil yang terdiri dari beberapa organisasi dan individu yang memiliki perhatian khusus terhadap masalah kriminalisasi aktivis lingkungan hidup, datang dan menyerahkan surat terbuka yang digalang bersama kepada pihak POLRI pada hari ini. Pernyataan terbuka ini didukung oleh kurang lebih 100 organisasi dan individu. Perwakilan ini terdiri dari: ForBALI, Jaringan WALHI Bali dan wilayah lainnya, debtWATCH Indonesia, Greenpeace Indonesia, Bina Desa, KontraS, YLBHI, KNTI, KPA, dan organisasi lingkungan lainnya.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait