Sabtu, 2 Desember 23

Akhir Bulan ini, 1234 PKL Puncak Bakal Digusur 

BOGOR – Ketua Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kabupaten Bogor, Dody Achdi Suhada menyatakan menolak keras penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor. Meski saat ini, surat peringatan akan dilakukan eksekusi sudah beredar di PKL Puncak, ia mendesak pemerintah daerah menyediakan lahan baru sebagai tempat relokasi.

“Kami, Repdem Kabupaten Bogor mendampingi 88 PKL di Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor menolak kebijakan penggusuran PKL yang rencananya akan digelar akhir bulan,” kata Dody kepada indeksberita.com, Selasa (22/8/2017).

Dody mengingatkan agar Pemkab Bogor seharusnya menjalankan perannya untuk memberdayakan masyarakat kecil, bukannya malah jadi tukang gusur.

“Jika Pemkab Bogor tak mampu memberikan lowongan pekerjaan bagi warga kecil atau PKL, jangan gusur mereka. Terkait rencana pelebaran jalan sepanjang Puncak, semestinya PKL tersebut direlokasi terlebih dahulu. Bukan sebaliknya, mengambil keputusan gusur terlebih dahulu baru ditawarkan tempat,” tandas pria yang juga bakal calon kepala daerah Bogor.

Ketua Repdem Kabupaten Bogor ini juga menyentil sejumlah bangunan di Warung Kaleng yang dihuni warga pendatang juga harus digusur jika dilakukan pelebaran jalan.

“Pemkab Bogor setahu saya selama ini kerap pilih bulu dalam menegakan aturan. Yang lemah seperti PKL digusur, sementara bangunan di Warung Kaleng, Puncak yang berada disisi jalan malah tidak digusur saat penertiban lalu. Kalau mau tegakan aturan berkeadilan, mereka (pemilik bangunan Warung kaleng) juga harus diberlakukan sama, gusur juga! Apalagi, penataan kali ini adalah untuk pelebaran jalan di Puncak,” tandasnya.

Sementara, salah seorang pegadang tepi jalan di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Abdul Kurniawan menyampaikan protes atas surat yang berisi sosialisasi dan permintaan bongkar lapak secara swadaya yang sudah diterimanya pekan lalu.

“Pemda atau Satpol PP jangan bisanya main bongkar saja. Tentukan dulu tempat relokasi agar kami bisa berdagang. Kalau main gusur saja sama saja mematikan usaha kami dan keluarga. Emangnya selama ini pemda yang memberi nafkah kami?,” kesalnya.

Pada bagian lain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Herdy mengatakan, jajarannya sudah siap melaksanakan eksekusi penertiban PKL di kawasan puncak dimulai dari sepanjang jalur Ciawi sampai Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor.

“Kita sudah siap. Relokasi itu ditangguhkan sampai satu tahun terakhir karena belum ada kejelasan tempat relokasinya,” kata Herdy.

Disampaikannya, total PKL disepanjang jalur Puncak terdapat 1.234 pedagang dan keseluruhnya telah diberikan surat pemberitahuan relokasi. Para pedagang juga diminta membongkar lapaknya secara swadaya sebelum dilakukan pembongkaran paksa oleh petugas Satpol PP setempat. Ia menargetkan eksekusi dilakukan paling lambat akhir Agustus 2017 karena pelebaran jalan rencananya dimulai September 2017.

“Jika pedagang tidak tidak segera membenahkan dagangannya kita akan bongkar paksa,” tandasnya.

Informasi yang diperoleh dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor pembersihan jalur Puncak tersebut untuk pelebaran jalan sepanjang 3.3 kilometerdalam lima segmen dan perbaikan di beberapa titik lahan yang rawan longsor. Dana yang digunakan untuk pelebaran Jalan Raya Puncak sebesar Rp 26 miliar dari pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun ini. Nantinya, anggaran tersebut akan dikucurkan melalui Kementerian PUPR. Jalan yang akan dilebarkan selebar dua meter, baik itu kanan dan kiri jalan dengan total keseluruhan nantinya menjadi selebar 11 meter.

Sedangkan tempat relokasi PKL Puncak, kabarnya akan ditempatkan di lahan milik perusahaan Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP), Taman Wisata Matahari, Perkebunan Gunung Mas dan satu lokasi lainnya.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait