Surabaya – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mengecam pelaku kekerasan terhadap jurnalis Radar Madura, Ghinan Salman di lingkungan kantor Dinas PU Binamarga dan Pengairan di Jalan Pemuda Kaffa, Bangkalan, pada Selasa 20 September 2016.
Pelakunya adalah PNS Dinas Binamarga dan Pengairan Kabupaten Bangkalan yang sedang bermain ping pong di saat jam kerja.
Ketua AJI Surabaya, Prasto Wardoyo menyatakan, kekerasan terhadap jurnalis Ghinan tidak bisa dibenarkan dengan dalih apapun diselesaikan menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidanan (KUHP).
“Kasus Ghinan ini, kepolisian Bangkalan alangkah benarnya menggunakan Undang-undang (UU) No.40/1999 tentang pers. Bukan pasal 170 KUHP, sebagaimana yang diceritakan Ghinan kepada kami saat lapor (AJI Surabaya) tanggal 23 September kemarin, “ kata Prasto, Minggu, (25/9/2016).
Menurut Prasto, jurnalis dilindungi oleh undang-undang setiap menjalankan tugas kegiatan jurnalistiknya. Maka penting bagi polisi untuk menggunakan Undang-undang Pers.
“Karena Ghinan sedang melakukan liputan lalu dikeroyok, dicekik, dipukuli kepalanya, dan diperintah untuk menghapus foto oleh sekitar 10an PNS Dinas PU Binamarga dan Pengairan Bangkalan, “ tutur Prasto.
Disebutkan dalam kronologi yang disampaikan Ghinan kepada AJI Surabaya;
1. Peristiwa kekerasan terjadi Selasa itu, sekitar jam 9.00 WIB. Saat Ghinan akan melakukan liputan ke Dinas PU Binamarga dan Pengairan Bangkalan hendak wawancara dengan kepala dinas.
2. Ghinan melihat 10an PNS Dinas PU Binamarga dan Pengairan Bangkalan sedang main ping pong pada jam kerja. Ghinan lalu memotret mereka.
3. Para PNS kemudian mendatangi Ghinan yang duduk di lobi dan memerintahkan Ghinan untuk menghapus hasil foto, memukuli kepala, dan mencekik leher Ghinan. Tapi Ghinan kukuh tidak mau menghapus hasil fotonya.
Jam 11.00 WIB,
4. Ghinan melapor peristiwa pengeroyokan itu ke Polres Bangkalan. Usai melapor, Ghinan ditelepon oleh Kadis PU Binamarga dan Pengairan Taufan Zairinsyah.
Kepada Ghinan, Taufan meminta maaf dan mengajak bertemu. Menurut pengakuan Ghinan, Taufan meminta agar tidak membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Parahnya Taufan mengiming-imingi makan siang dengan menu gule dan rawon.
“Kami meyakini pengeroyokan, pemukulan, dan pencekikan Ghinan terkait liputannya karena ada perintah dari para pelaku agar Ghinan menghapus hasil foto, “ ujar Prasto.
Prasto menilai, apa yang dilakukan para pelaku merupakan upaya untuk menghalangi dan menghambat kerja jurnalis sesuai Pasal 18 ayat 1 UU Pers.
“Tidak ada alasan bagi Polres Bangkalan untuk untuk tidak menggunakan Undang-undang Pers dalam kasus ini, “ tandas Prasto.
Prasto juga meminta pihak redaksi dan manajemen Radar Madura mendukung upaya yang dilakukan Ghinan. Sebagai korban, suara Ghinan harus menjadi acuan langkah yang ditempuh Radar Madura.
“Pembelaan yang berperspektif korban dinyatakan Dewan Pers dalam Peraturan Dewan Pers No 1/Peraturan-DP/III/2013 tentang Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan. Dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis perusahaan pers bertanggung jawab untuk, “ jelas Prasto.
Sebagaimana dalam tercantum dalam peraturan tersebut, disampaikan Prasto, poin (a) menanggung biaya pengobatan, evakuasi dan pencarian fakta; (b) berkoordinasi dengan organisasi profesi wartawan, Dewan Pers dan penegak hukum; dan (c) memberikan pendampingan hukum.
“Kami juga meminta Dewan Pers untuk mendesak Polres Bangkalan menggunakan UU Pers dalam kasus yang menimpa Ghinan Salman, “ pugkas Prasto.