Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyerahkan petisi cabut remisi terhadap I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Prabangsa kepada pemerintah. Petisi online tersebut diterima Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Utami di Jalan Veteran Jakarta Pusat pada Jumat, 8 Februari 2019.
Petisi online melalui Change.org yang digalang AJI sejak 27 Januari 2019. Hingga Kamis, 7 Februari 2019, jumlah yang memberi dukungan sebanyak 48.000 penanda tangan. Selain petisi online, delegasi AJI bersama LBH Jakarta, YLBHI, LBH Pers menyerahkan surat keberatan dan meminta Presiden Joko Widodo mencabut remisi terpidana Susrama.
Surat yang berasal dari 36 AJI kota, 8 surat dari LBH Pers dan YLBHI, serta International Federations of Journalist (IFJ) diterima oleh Sri Puguh Utami.
Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami menyatakan, Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly memperhatikan dan merespon keberatan dari AJI, serta dari berbagai lembaga yang menolak remisi Susrama.
“Dengan adanya keberatan ini Menteri Hukum dan HAM meminta Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan kajian terhadap keppres remisi tersebut, “ ungkap Sri Puguh.
Selain melakukan kajian, lanjut Sri Puguh, Kementerian Hukum juga mengundang akademisi dari berbagai kampus untuk memberi masukan soal Keppres remisi tersebut dan apa saja argumentasi jika memang perlu dilakukan revisi.
Menteri Hukum juga menugaskan Dirjen PAS untuk datang ke Bali bertemu dengan AJI Denpasar dan berbagai lembaga yang mempersoalkan remisi tersebut. Berbagai masukan kemudian menjadi dasar Kementerian Hukum berkirim surat ke Sekretariat Negara dan merekomendasikan pencabutan Keppres remisi terhadap Susrama pada 4 Februari lalu.
“Draft Keppres pencabutan remisi Susrama sudah siap, tinggal ditandatangani presiden, “ ucap Sri Puguh.
Sementara itu ketua AJI Indonesia Abdul Manan, menyambut baik langkah Kementerian Hukum dan HAM ini. Menurutnya lembaga negara tersebut telah menunjukkan sikap responsif, sekaligus mendengarkan aspirasi AJI dan komunitas pers lainnya.
“Ini merupakan langkah nyata untuk mencabut remisi terhadap Susrama. Sekarang kami tinggal menunggu realisasi lebih lanjutnya, yaitu presiden menandatangani kepres pencabutan remisi terhadap Susrama itu,” ujar Abdul Manan.
Ia juga menambahkan, AJI sangat punya kepedulian besar supaya pelaku kekerasan terhadap wartawan diadili dan dihukum secara layak agar memberi efek jera.
“Sikap kami tidak ada hubungan dengan politik. Kami hanya berharap ada penegakan hukum yang adil dan pantas bagi pelaku kekerasan jurnalis, sebagai salah satu upaya untuk melindungi dan membela kemerdekaan pers. Pemberian remisi bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis kami nilai sebagai sikap yang tidak berpihak kepada pers,” tutur Manan.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.