AJI Kota Palu menyayangkan tindakan kekerasan polisi terhadap jurnalis Radar TV Palu bernama Iqbal, pada Sabtu, 23 Juni 2018. Dalam rilis yang kirim, AJI Kota Palu meminta Kapolda Sulteng Brigjen Pol Ermi Widyatmo, supaya menindak tegas oknum polisi yang melakukan intimidasi terjadap jurnalis yang juga Ketua AJI Kota Palu.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Palu Fauzy Lamboka mengatakan, sikap tidak profesional dan angkuh, ternyata masih mewarnai penegak hukum, yaitu aparat kepolisian di Sulawesi Tengah. Kali ini, kata Fauzy, kekerasan fisik dan umpatan kasar itu, dialami jurnalis Muh Iqbal yang pada saat itu hendak pulang ke rumah dari tempat kerjanya di Radar TV Palu Jalan Yos Sudarso Kota Palu.
“Kebetulan malam itu sekitar pukul 21.00 WITA. Ia sedang melintas di depan Pura Agung Wana Kertha Jagatnhata. Yang malam itu, polisi dari Polsek Palu Timur memang sedang menggelar razia. Iqbal kemudian terjaring razia,“ ungkap Fauzy.
Setelah terjaring razia, lanjut Fauzy, ia mengakui tidak melengkapi surat kendaraannya. Iqbal pun sadar dan mengakui kesalahannya, kemudian ia menyerahkan motornya ke petugas.
“Oleh polisi yang menanyainya, ia diminta mengambil STNK kendaraan di rumah. Iqbal pun mengiyakan, lalu menghubungi rekan kerjanya Fery Fajrien di Redaksi Radar TV untuk menjemput,“ kata Fauzi.
Apa yang terjadi, ucap Fauzy, justru saat menunggu kedatangan jemputan Fery ini. Sejumlah polisi mendatangi Iqbal, dengan nada menghardik dan berkata kasar. “Anehnya juga ada polisi justru mencekik dan menarik kerah baju yang dikenakan Iqbal,“ ungkap Fauzy.
Berikut pernyataan AJI Kota Palu atas pernyataan sikap peristiwa tersebut :
1. Mengutuk keras sikap kepada oknum Polisi di Polsek Palu Timur yang semen-mena terhadap masyarakat umum.
2. Meminta Kapolda Sulteng Brigjen Pol Ermi Widyatno menindak tegas oknum polisi tersebut, di samping sanksi administratif dan etik yang berlaku di internal korps kepolisian RI
3. Aparat kepolisian dalam tugas penegakkan hukum, apa lagi hanya sebatas razia SIM tetap mengedepankan sikap simpatik, tidak semena-mena atau bersikap angkuh apa lagi jika berhadapan dengan rakyat kecil yang lemah secara hukum
4. Polisi harus respek dan terhadap profesi lain. Tidak menganggap dirinya lebih mulia dari profesinya dengan mengeluarkan bahasa yang tidak simpatik.
5. Dalam penegakan hukum, Polisi sebaiknya mempunyai pemahaman HAM yang memadai. Sehingga tidak ada proses penegakkan hukum dengan melanggar hak orang lain.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.