Sabtu, 2 Desember 23

Ahok Sebut Ada “Perjanjian Preman” Dibalik Proyek Reklamasi, KPK: Itu Tanda Tanya Besar Dong

Jakarta – Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuk Tjahaja Purnama (Ahok), bahwa ada “perjanjian preman” antara pemerintah provinsi dengan para pengembang proyek reklamasi, dipertanyakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Seyogianya semua tindakan kalau tidak ada dasar hukumnya, tidak ada dasar peraturannya, itu bisa dibuat. Kalau di tingkat pusat tidak ada peraturannya, kita bisa buat perda, buat pergub, jangan kemudian kita kalau sebagai birokrat bertindak sesuatu tanpa ada acuan perundang-undangannya itu kan tidak boleh,” kata Ketua KPK Agus Raharjo di Jakarta, Jumat (20/5/2016).

Sebelumnya, Ahok mengatakan, “perjanjian preman” itu dibuat berdasarkan Keputusan Presiden No.52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, karena tidak ada peraturan daerah (perda) yang bisa jadi dasar kuat penarikan kewajiban tambahan.

Dalam “perjanjian preman” itu disebut, PT Muara Wisesa, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, dan PT Jaladri Kartika Pakci akan membantu pengendalian banjir di kawasan utara Jakarta yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Agus, jika Pemprov DKI ingin menarik kontribusi tambahan, itu seharusnya dilakukan berdasarkan perda.
“Kalau tidak ada peraturannya, berarti kita tanda tanya besar dong, peraturannya harus disiapkan terlebih dahulu,” katanya

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa kalaupun “perjanjian preman” itu bisa dikategori sebagai diskresi, itu pun ada batasannya. “Diskresi ada rambu-rambunya”.

Seperti diketahui, dalam perkara suap terkait pembahasan rancangan peraturan terkait reklamasi di Pantai Utara Jakarta, KPK sudah memeriksa sejumlah pihak termasuk Ahok dan beberapa anggota DPRD DKI Jakarta.

KPK telah menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait