Kamis, 30 November 23

Ahok Maju Lewat Jalur Independen, Denny JA: Itu Akan Merugikan Dirinya

“Jika melanjutkan jalur independen dan terpilih, Ahok kembali mewarisi pemerintahan yang terbelah. Ini akan merugikan dan menyulitkan Ahok sendiri ketika ia terpilih sebagai gubernur.”

Jakarta – Rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk maju lewat jalur jalur independen (perseorangan) pada pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017, dinilai pengamat politik Denny J.A akan merugikan dirinya. Terutama ketika Ahok terpilih memimpin Jakarta untuk periode 2017-2022.

Oleh karena itu, Denny J.A mengharapkan Ahok untuk berpikir ulang mengenai rencananya tersebut. Apalagi jika sebenarnya tersedia koalisi partai yang cukup untuk menominasikannya kembali.

“Jika melanjutkan jalur independen dan terpilih, Ahok kembali mewarisi pemerintahan yang terbelah. Yaitu pemerintahan eksekutif yang mendapatkan perlawanan mayoritas legislatif (DPRD). Ini akan merugikan dan menyulitkan Ahok sendiri ketika ia terpilih sebagai gubernur, ” ujar Denny JA dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Menurut pendiri Lingkaran Survey Indonesia (LSI) ini, ada tiga kelemahan yang kembali diwarisi Ahok jika ia kembali terpilih sebagai gubernur  melalui jalur independen dan mendapatkan pelawanan mayoritas DPRD yang bermusuhan.

Pertama, Ahok kembali akan kesulitan dalam anggaran belanja untuk program pemerintah. Kedua, Ahok akan kesulitan melahirkan Perda sebagai payung hukum kebijakannya. Ketiga, Ahok akan terganggu dengan aneka pengawasan DPRD yang “berlebihan”.

Denny J.A mengidealkan Ahok menggalang dan mencalonkan diri melalui koalisi partai yang dominan di DPRD.

Total kursi DPRD hasil pemilu 2014-2019 : 106 kursi. Partai Nasdem dan Hanura yang sudah mempublikasi dukungannya sudah menyumbang 5 kursi + 10 kursi = 15 kursi. Ditambah Golkar di bawah Setya Novanto jika mendukung Ahok, total menjadi 15 kursi + 9 kursi = 24 kursi.

Untuk sah menjadi calon hanya dibutuhkan 20 persen kursi atau setara dengan 22 kursi saja. Koalisi Golkar, Nasdem dan Hanura sudah melampaui syarat minimal itu.

Untuk menguasai mayoritas DPRD, Ahok membutuhkan minimal 50 persen + 1, equivalen dengan 53 kursi. Jika PDIP (28 kursi) ditambah satu partai berbasis Islam, mayoritas DPRD sudah bisa  diraih.

PKB memiliki 6 kursi.  PAN mendapatkan 2 kursi.  Koalisi  PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura dan PKB menguasai mayoritas 58 kursi. Atau koalisi PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura dan PAN menguasai mayoritas 54 kursi.

“Sebagai pemimpin dan politisi yang ingin berhasil, Ahok harus punya keinginan membentuk pemerintahan yang kuat, yang didukung oleh mayoritas DPRD, sehingga masih tersedia cukup waktu bagi Ahok untuk memilih membentuk pemerintahan yang kuat, dimulai dengan maju melalui koalisi partai politik,” begitu ungkap Dennya J.A.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait