Selasa, 28 Maret 23

Ahok: Keputusan Penghentian Reklamasi Ganggu Pasar Modal

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok kembali bersuara tentang proyek reklamasi di Pantai Utara Teluk Jakarta. Ahok menilai keputusan penghentian proyek reklamasi Pulau G oleh Menteri Koordinator Maritim Rizal Ramli telah mengganggu investasi di pasar modal.

“Investasi itu kalau ada seorang menteri ngomong ini memengaruhi pasar modal lho. Kalau Anda punya usaha, misalnya punya stasiun TV A, lalu saya punya wewenang, saya ngomong mau tutup TV A. Kira-kira yang pasang iklan mau pasang iklan lagi enggak? Enggak,” kata Ahok di Balai Kota, Jumat (15/7/2016).

Kendati begitu, menurut Ahok, para pengusaha tidak bisa menggugat keputusan tersebut. Karena,  hingga saat ini Menko Maritim tidak menerbitkan surat terkait keputusannya itu.

“Kalau ada surat kan masih bisa gugat. Masih bisa dipelajari alasan tutupnya apa,” ujarnya.

Ahok mengaku telah meminta penjelasan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat, khususnya mengenai status Pulau G. Pulau itu adalah pulau reklamasi yang digarap oleh PT Agung Podomoro Land melalui anak usahannya, PT Muara Wisesa Samudra.

Langkah tersebut, tambah Ahok, merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 yang menyatakan bahwa wewenang untuk menerbitkan izin dan menghentikan proyek reklamasi berada di tangan Gubernur DKI.

“Dari beberapa kali ratas, keppres itu menyatakan dengan jelas izin reklamasi ada di tangan Gubernur. Tetapi, tafsiran di KKP dan Menko Maritim izinnya seolah-olah bukan di Gubernur,” kata Ahok.

Seperti diketahui, keputusan menghentikan reklamasi Pulau G diambil Rizal Ramli dalam rapat bersama pada Juni 2016 lalu.

Keputusan tersebut diambil Rizal karena proyek reklamasi Pulau G dianggap melanggar berbagai ketentuan yang berdampak terhadap lingkungan.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait