Rabu, 22 Maret 23
Beranda Featured Agus Wijojo Minta Pemerintah Tak Reaktif Sikapi Putusan IPT

Agus Wijojo Minta Pemerintah Tak Reaktif Sikapi Putusan IPT

0

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Agus Wijojo mengatakan, keputusan International People’s Tribunal (IPT) di Den Haag, Belanda, beberapa waktu lalu tidak mengikat pemerintah Indonesia secara hukum karena bukan produk dari pengadilan yang sah. Oleh karena itu, Ia meminta pemerintah tidak terlalu reaktif menyikapi keputusan tersebut.

“Keputusan IPT itu tidak mempunyai kekuatan yang mengikat secara hukum. Pemerintah tidak perlu reaktif,” kata Agus saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2016).

Kendati begitu, Agus berpendapat sebaiknya tetap pemerintah mengkaji hasil keputusan IPT mengenai kasus 1965 itu sebagai bahan untuk mencari penyelesaiannya. “Saya rasa baik apabila pemerintah mau mengkaji sebagai bahan untuk mencari penyelesaian kasus 1965,” ujarnya.

Menurutnya, meskipun tidak punya kekuatan mengikat secara hukum, hasil keputusan IPT 1965 berhasil membuat resonansi politik di tingkatan internasional, sehingga kasus 1965 kembali menjadi sorotan dunia internasional.

Selain itu, kata Agus, keputusan itu juga bisa menjadi pengingat bahwa pemerintah Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Lebih lanjut Agus berharap pemerintah dapat menemukan mekanisme penyelesaian kasus 1965 tanpa campur tangan pihak asing.

“IPT mengingatkan pemerintah bahwa sebagai bangsa, Indonesia memiliki pekerjaan rumah atau utang yang perlu diselesaikan dengan tangan sendiri,” ujarnya.

Disinggung mengenai kemungkinan pihak IPT membawa hasil keputusannya ke dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Agus tidak mempersoalkannya. Terlebih jika ada pertimbangan politik didalamnya.

Lagipula, jika pihak IPT melaporkannya, Agus Wijojo yakin PBB tidak akan serta merta memberi perhatian khusus atas kasus itu. Proses politik, menurut Agus tidak selalu linier.

“Nanti kita lihat bagaimana dinamika politiknya,” tuturnya.