Penggali makam Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dreded Kota Bogor, sampaikan keluhan soal rendahnya jasa gali. Betapa tidak, jasa penggalian makam dan pengurugan sebagaimana diamanatkan payung hukum Perda No 4 Tahun 2014, untuk TPU Dreded tercatat paling rendah yakni Rp10 ribu. Sementara, di TPU Gunung Gadung, jasa gali makam mencapai Rp50 ribu, sedangkan di TPU Cipaku Rp20 ribu.
“Jasa gali makam di TPU Dreded ini kalau mengikuti perda tercatat yang paling rendah hanya Rp10 ribu. Paling beda dengan TPU lainnya. Nah, bisa dibayangkan dengan nilai Rp10 ribu tersebut, jaman sekarang cukup beli apa untuk memenuhi keluarga?,” keluh penggali makam, Ali saat diwawancarai indeksberita.com baru-baru ini.
Menurutnya, sejumlah penggali makam dilingkungan TPU Dreded juga mengeluhkan hal yang sama.
“Lebih baik bila aturan itu disesuaikan dengan jaman saat ini. Tidak beda dengan tuntutan buruh yang tiap tahun meminta kenaikan UMK (Upah Minimum Kota). Semestinya, jasa penggali makam dinaikan, sebab tidak mungkin kami pasang tarif menurut kami sendiri kepada keluarga yang sedang berduka,” ujarnya.
Terpisah, anggota Komisi B, DPRD Kota Bogor, Ujang Sugandi saat dikonfirmasi di gedung dewan setuju dengan aspirasi yang disampaikan penggali makam.
“Memang ketentuan tarip penggali makam dan pengurugan pada Perda No 4 Tahun 2014 perlu ditinjau kembali. Jasa Rp10 ribu untuk penggali makam memang sangat tidak mencukupi untuk menafkahi keluarganya. Apalagi, belum tentu setiap hari ia menggali makam. Jadi, akan kita usulkan dalam pembahasan untuk dilakukan revisi payung hukum terkait,” tuntasnya.
Berikut Perda No 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Kota Bogor
Gunung Gadung
1. Pelayanan penguburan/ pemakaman terdiri dari:
a. Penggalian dan pengurugan Rp50.000,00
b. Pembongkaran makam/pusara Rp100.000,00
2. Sewa tempat pemakaman:
a. Berasal dari daerah Rp 500.000,00/ tahun
b. Berasal dari luar daerah Rp1.000.000,00/ tahun
c. Pelayanan penyediaan tanah makam cadangan Rp1.000.000,00/ tahun
d. Pelayanan penyediaan tanah makam tumpang 25% dari keseluruhan biaya pemakaman
Cipaku
1. Pelayanan penguburan/ pemakaman terdiri dari:
a. Penggalian dan pengurukan 20.000,00
b. Pembongkaran makam/pusara 40.000,00
2. Sewa tempat pemakaman
a. Berasal dari daerah 200.000,00/Tahun
b. Berasal dari luar daerah 400.000,00/Tahun
c. Pelayanan penyediaan tanah makam cadangan 600.000,00/tahun
d. Pelayanan penyediaan tanah makam tumpang 25% dari keseluruhan biaya pemakaman.
Kayu Manis, Blender, dan Dreded
1. Pelayanan penguburan/pemakaman terdiri dari:
a. Penggalian dan pengurugan 10.000,00
b. Pembongkaran makam/pusara 25.000,00
2. Sewa tempat pemakaman
a. Berasal dari daerah 25.000,00/ tahun
b. Berasal dari luar daerah 200.000,00/ tahun
c. Pelayanan penyediaan tanah makam cadangan Rp400.000,00/tahun
d. Pelayanan penyediaan tanah makam tumpang 25% dari keseluruhan biaya pemakaman
Biaya pemakaman untuk jenazah anak-anak dikenakan biaya sebesar 60% dari jenis pelayanan yang dilaksanakan.