Ada Pungli Pengambilan Jenazah Korban Tsunami, 3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

0
95
Ilustrasi

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pungli pengambilan jenazah korban tsunami Selat Sunda. Ketiganya melakukan aksinya saat proses pengambilan jenazah korban tsunami tersebut di RSUD Dr Drajat Prawiranegara, Kota Serang, Banten.

Ketiga tersangka yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial F, dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B. “Kita telah menetapkan tiga tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti,” kata Karo Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli, Sabtu (29/12/2018).

Ketiga tersangka tersebut menurut Dadang, satu orang merupakan Aparatur Sipil Negara di IKFM RSDP Serang berisial F, dua orang karyawan CV Nauval Zaidan berisial I dan B, yang bekerja sama dengan pihak rumah sakit KSO pelayanan ambulans jenazah.

Dadang mengungkapkan, penetapan ketiga tersangka tersebut setelah penyidik memeriksa lima saksi kunci, dan mengamankan dua alat bukti berupa dokumen kuitansi pembayaran dan uang tunai sebesar Rp 15 juta.

“Dokumen yang digunakan termasuk ada kwitansi tidak reami dikeluarkan oknum ASN bersama dengan karyawan sebuah CV,” imbuhnya.

Sementara itu Ditreskrimsus Polda Banten, Kombes Abdul Karim, dalam keterangan tertulisnya Sabtu (29/12/2018) mengkapkan para tersangka meminta keluarga korban membayar biaya untuk pemulasaraan jenazah, formalin, dan penggunaan ambulans.

“Jika pihak keluarga tidak menyanggupi untuk membayar biaya tersebut, maka jenazah tidak bisa dibawa pulang oleh pihak keluarga,” papar Abdul.

Atas perbuatanya tersebut, ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan/atau Pasal 368 KUHPidana.