Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan kali ini yang menjadi sararanya adalah Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora). Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, ada sembilan pejabat Kemenpora ditangkap KPK. dalam operasi senyap yang dilakukan pada hari Selasa (18/12/2018) tersebut,
“Total ada sembilan orang yang diamankan. Pihak yang dibawa tersebut dari unsur Kemenpora dan KONI, baik Pejabat setingkat Deputi di Kemenpora, PPK, ataupun pengurus KONI,” katannya melalui pesan singkatnya, Selasa (18/12/2018).
Lebih lanjut Agus menuturkan bahwa para pihak tersebut saat ini sudah dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka, menurut Agus diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pencairan dana hibah KONI.
“Diduga terjadi transaksi (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI,” papar Agus.
Operasi senyap tangkap tangan tersebu dilakukan, lanjut Agus, setelah lembaga anti rasuah tersebut mendapat informasi akan terjadi transaksi penerimaan uang oleh Penyelenggara Negara di Kemenpora.
Dari informasi itu, petugas KPK melakukan cross check dan menemukan bukti-bukti awal berupa uang sekitar Rp300 juta.
“KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah dalam OTT tersebut,” imbuhnya.
Agus menyebut para pihak yang diamankan tersebut sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan status hukum mereka. Menurutnya, Sesuai KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan.
Terpisah, Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto membenarkan bahwa ada pegawai Kemenpora yang ditangkap KPK. Menurut Gatot, salah satu pejabat Kemenpora yang terjaring OTT adalah pejabat Deputi IV.
Selain pejabat Deputi IV, menurut Gatot, pegawai Kemenpora lain yang terjaring adalah pejabat pembuat komitmen (PPK), bendahara, dan dua pegawai lain namun ia enggan menyebutkan namanya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.