Ditjen Pemasyarakatan akan memberikan Remisi Khusus Idul Fitri tahun 2018 (tahun 1439 Hijriah) kepada 80.430 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pemberian Remisi Idul Fitri ini, akan menghemat anggaran dan mengurangi kelebihan daya tampung Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami yang akrab dipanggil Utami, melalui rilis Biro Kerjasama. Dirjen Pemasyarakatan menjelaskan, anggaran yang dihemat dalam pemberian remisi, adalah biaya makan bagi Warga Binaan. Sedangkan besarnya pengurangan biaya makan tahanan menurut perhitungan Dirjen Pemasyarakatan, lebih dari Rp.32 milyar.
“Biaya makan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dihemat sebanyak Rp. 32.417.910.000,yakni biaya makan per orang per hari sebesar Rp. 14.700 dikalikan 2.205.300 hari tinggal yang dihemat karena remisi,” urainya.
Utami mengungkapkan, dari 80.430 Warga Binaan beragama Islam yang mendapat remisi pada Idul Fitri 1439 Hijriah, sebanyak 446 Warga Binaan langsung bebas. Sedangkan 79.984 Warga Binaan masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi.
Sehingga menurut Utami, remisi dapat mengurangi kelebihan daya tampung. Dimana saat ini daya tampung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan), tersedia untuk
124 ribu orang. Sedangkan jumlah warga binaan dan tahanan, sekitar 250 ribu orang.
“Remisi ini paling tidak dapat mengurangi kelebihan daya tampung di Lapas maupun Rutan. Karena para WBP dapat lebih cepat bebas dengan pengurangan masa menjalani pidana. Sekaligus menghemat anggaran negara,” tuturnya.
Selain itu, pemberian remisi Idhul Fitri, Utami melanjutkan, merupakan wujud negara hadir memberikan penghargaan bagi warga binaan atas segala pencapaian positif yang ia peroleh.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi (Latkerpro) Harun Sulianto menjelaskan, lamanya Remisi yang diberikan mulai dari 15 hari sampai 2 bulan, yang tergantung masa pidana yang telah dijalani warga binaan.
Menurut Harun, untuk tahun ini yang terbanyak diterima warga binaan adalah mereka yang menerima remisi selama 1 bulan, yaitu sebanyak 51.775 WBP. Disusul oleh mereka yang menerima remisi selama 15 hari, sebanyak 21.399 Warga Binaan. kemudian 1 bulan. Dan yang menerima resmisi selama 15 hari ada 6.125 Warga Binaan.
“Sedangkan remisi selama 2 bulan hanya untuk 1.131 WBP saja,” ujarnya.
Adapun sebanyak 5 Kantor Wilayah Kemenkumham terbanyak penerima RK Idul Fitri 1439 Hijriah. Di antaranya adalah Jawa Barat ( 8.654), Jawa Timur ( 6.947), Sumatera Selatan (6.228), Sumatera Utara (5.780), Jawa Tengah( 5.717), dan Kalimantan Timur (4.773).
Harun Sulianto berharap, remisi yang diberikan dapat memotivasi narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik. Sehingga manjadi warga yang berguna bagi pembangunan. “Baik selama maupun setelah menjalani pidana,” pungkasnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.