Sabtu, 2 Desember 23

8 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Air Minum di Kementerian PUPR

Usai melakukan penyidikan selama 1X24 Jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkanĀ delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek air minum di Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat). Korupsi itu dalam bentuk suap kepada pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Uang tersebut diduga pemberian pihak swasta kepada pejabat Kementerian PUPR terkait proyek SPAMĀ Ditjen Cipta Karya tahun 2018, di sejumlah daerah. Dalam kasus ini, KPK juga menduga ada proyek yang terkait penyediaan air bersih di daerah bencana.Ā Sebagaimana diketahui, Proyek pengadaan air minum Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR itu tersebar di sejumlah daerah.

“KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan serta menetapkan 8 orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Minggu (30/12/2018) dini hari.

Kedepalan tersangka tersebut yakni, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih Wahyudi (LSU), Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Sementara Empat orang lainnya diduga sebagai penerima suap untuk mengatur lelang proyek yaitu, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Pihak pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kepada awak media, Saut memaparkan terbongkarnya praktik suap berjamaah itu melalui Operari Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (28/12/2018) pukul 15.30 WIB Tim KPK mengamankan MWR di ruang kerjanya di Gedung Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

“Pada saat mengamankan MWR, ungkap Saut, turut pula diamankan uang dalam Amplop senilai 22 ribu Dolar Singapura,” papar Saut.

Usai mengamankan MWR, papar Saut, Tim KPK bergerak mengamankan ARE, TMN, DSA, DWA, ABU, UWH, WIK, SPP, D, SU, AD, dan T.Ā Dari mobil TMN yang berada di parkiran Gedung Satker PSPAM Strategis, Tim KPK mengamankan uang 100 juta rupiah dan US$ 3.200. Di ruang kerja DWA, Tim KPK kemudian mengamankan uang 636 juta rupiah.

“Di brankas kerja ABU, Tim mengamankan uang senilai 1,4 Miliar rupiah sementara dari UWH diamankan uang senilai 500 juta rupiah dan 1000 dolar Singapura dan ditempat tinggal WIK, Tim mengamankan uang senilai 706,8 juta rupiah,” ujar Saut.

Kemudian Tim melanjutkan pergerakan ke PT Wijaya Kusuma Emindo di Pulo Gadung, Jakarta Timur. Di Kantor tersebut, Tim mengamankan YHS, A dan DW. Selanjutnya Tim bergerak ke kediaman BSU di Kelapa Gading. Selain mengamankan BSU ditempat itu Tim mengamankan LSU, IIR dan W. Terahir Tim mengamankan YUL dibilangan Serpong sehingga total ada sebanyak 22 orang yang diamankan lembaga anti rasuah tersebut.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait