Yogyakarta – Kini 7 dari 40 gugatan penambak udang Padukuhan Sindutan diatas lahan proyek Bandara Baru Internasional Kulonprogo (BBIK) berada pada proses putusan pembacaan perkara. Dari semua gugatan yang dibacakan, yaitu penggantian rugi atas pengadaan tambak dan biaya operasionalnya, dikabulkan semua oleh Pengadilan Negeri Wates namun tidak 100%.
Muslim selaku kuasa hukum penambak udang Sindutan dan sebagian penambak dari Palihan, mengatakan bahwa rupiah yang diganti berkisar 10% dari apa yang digugat. Penggantian rugi tersebut (10%) hanya mencakup biaya pengadaan lahan tambak saja, yaitu biaya yang diperkirakan untuk membeli peralatan penunjang usaha tambak, seperti kincir, mesin diesl, dan lainnya, beserta biaya pengerjaannya.
“Yang diganti rugi hanya menyangkut sarana dan prasarana pengadaan pembuatan tambak, jadi pada intinya sudah positif ada putusan tentang ganti rugi pembuatan tambak untuk perkara yang sudah dibacakan”, ujar Muslim saat ditemui Indeks Berita dikantornya, Jl. Sisingamangaraja No. 86, Sabtu (10/9).
Muslim menambahkan, bagi setiap penambak yang telah dibacakan pengabulan keputusan namun belum merasa puas, maka mereka memiliki waktu 14 hari terhitung satu hari setelah pembacaan untuk kembali melakukan upaya hukum dan melakukan kasasi. Sedangkan bagi penggarap udang yang legowo, maka ganti rugi dapat diperoleh setelah semua gugatan yang telah didata dibacakan pengabulannya.
Dalam hal ini, penggantian rugi penambak udang akan dilaksanakan secara terpisah dari penggantian rugi yang telah dijadwalkan oleh PT. Angkasa Pura I (selaku Tergugat),yaitu pada 14 September 2016.
“jadi, penambak udang tidak ikut ngantri di Balai Desa Temon Rabu besok (14 September 2016). Dan mereka tidak akan pindah sampai dengan gugatan hukum selesai”, pungkasnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.