Selasa, 28 Maret 23

565 Napi Lapas Paledang dapat Remisi Masa Tahanan

BOGOR – Sebanyak 565 napi, dari 665 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelasa II A Paledang mendapat remisi di hari Kemerdekaan RI yang ke-71. Dari jumlah itu, 11 napi diantaranya langsung bebas. Surat remisi bebas diserahkan Kalapas Paledang Suharman di Graha Rahardjo, Lapas Paledang, Bogor, Rabu (17/8/2016).

Sejumlah jajaran Pemerintah Kota Bogor mulai dari Walikota Bima Arya Sugiarto, Wakil Walikota Usmar Hariman, Sekda Ade Sarip Hidayat, Ketua DPRD Kota Bogor, Untung W. Maryoto, Kapolresta Bogor, Dandim 0606, Ketua PN Kota Bogor dan Kepala Kejaksaan turut hadir di acara tersebut.

Kepada awak media, Kalapas Suharman mengatakan, 565 narapidana yang memperoleh remisi terdiri atas 383 narapidana tindak pidana umum, 282 tindak terkait dengan PP.28/2006 dan PP.99/2012.

“Sebanyak narapidana yang belum disetujui terkait PP.28/2006 dan PP.99/2012 sebanyak 100 orang, sedangkan yang sudah disetujui sebanyak 182 orang. Untuk pidana umum yang disetujui sebanyak 383 orang,” tukasnya.

Secara rinci, remisi umum I yang diperoleh narapidana sebanyak 537 orang, remisi umum II sejumlah 28 orang.

“Sementara, langsung bebas 11 orang, tidak bebas langsung karena ada subsidair sebanyak 13 orang dan yang sudah bebas sebelum 17 Agustus karena pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat sebanyak 4 orang. Penerima remisi kebanyakan berdasarkan tindak pidanannya adalah kasus narkoba,” kata Kalapas Paledang.

Ditanya soal kondisi lapas, Suharman mengatakan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan diluar kapasitas. Jumlah penghuni Lapas Paledang saat ini 135 tahanan dan 713 narapidana.

“Dari jumlah 852 orang tersebut diantaranya 772 penghuni laki-laki, 73 perempuan, 2 anak perempuan dan 3 orang warga negara asing. Lapas sudah over kapasitas 218 orang atau 25,59 persen,” tutupnya. (eko)

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait