Minggu, 24 September 23

51 Anggota DPD jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Irman Gusman

Tersangka kasus suap terkait impor gula, Irman Gusman, resmi mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan dari 51 orang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

“Tadi secara resmi kita mengajukan pengangguhan penahanan. Ada 51 orang anggota DPD yang menjamin dan Bu Lies, istri Pak Irman, juga menjamin,” kata pengacara Irman, Tommy Singh, di Jakarta, Kamis (22/9/2016).

Namun, tidak ada pimpinan DPD yang turut menjamin penangguhan penahanan itu.

Irman adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepad CV Semesta Berjaya tahun 2016 untuk provinsi Sumatera Barat.

KPK belum memberikan jawaban apakah akan mengabulkan penangguhan penahanan itu.

Hari ini, anggota DPD dan istri Irman juga ingin menjenguk Irman tapi hal itu tidak terjadi.

“Tadi anggta DPD RI dilarang (membesuk). Saya tidak paham, ini melanggar HAM menurut hemat saya. Kenapa ada perbedaan anggota DPD sama keluarga dan lawyer? Memang anggota DPD ada apa? Kan equality before the law, keluarga kolega boleh kan? Apalagi kolega sesama anggota DPD, saya kecewa juga tapi saya tidak terlalu memahami,” tambah Tommy.

Rabu (21/9) kemarin, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan jarang sekali KPK memberikan penangguhan penahanan, apalagi untuk tersangka dari OTT.

“Biasanya kalau OTT memang jarang ada penangguhan, karena waktu KPK sangat terbatas oleh peraturan maksimum 60 hari. Sesudah itu tidak bisa melakukan apa-apa padahal penyidikan dan penyelidikan insentif, sebelum batas waktu yang dtentukan sudah harus dilimpahkan ke pengadilan,” kata Laode.

Sedangkan Ketua KPK Agus Rahardjo pun menyatakan proses penangkapan Irman sesuai prosedur.

“SOP (Standard Operating Procedure) KPK memang seperti itu. Sama antara orang yang satu dengan yang lain. Hukum harus diterapkan sama. Mudah-mudahan kita tidak membeda-bedakan,” kata Agus.

Irman Gusman terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait