BOGOR – Terhitung hari ini, Senin (21/11/2016), sudah 5 hari sampah se Kota Bogor masih belum terangkut truk sampah untuk dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Sejak dilakukan blokade pekan lalu oleh warga setempat, sebanyak 117 truk sampah Dinas Kebersihan Pertamanan (DKP) Kota Bogor terpaksa menghentikan kegiatannya sementara.
Pantauan indeksberita.com, beberapa kendaraan angkut sampah tersebut masih diparkir di Jalan Paledang dan Jalan Tentara Pelajar. Tumpukan sampah terlihat di sejumlah tempat pembuangan sementara dilingkungan Pasar Bogor, Pasar Dewi Sartika, sepanjang Jalan Ahmad Yani, Jalan Dadali, Jalan Raya Panaragan, Jalan Pandu Raya, hingga Bubulak.
Suasana kotor, kumuh dan menimbulkan aroma tidak sedap pun menebar dan menganggu pejalan kaki dan pengguna kendaraan bermotor.
“Habis, mau gimana lagi kang? Kita mau buang sampah ke Galuga, dihadang masyarakat setempat. Terpaksa kita menunggu sampai ada instruksi selanjutnya dari DKP,” tutur pengemudi truk sampah, Syarifudin (35), kepada media online ini di Jalan Paledang.
Pada bagian lain, Koordinator Forum Solidaritas Masyarakat sekitar TPA Galuga (FOSGA) Nanang Hidayat (35) menyampaikan, sebelumnya pada Selasa (15/11/2016) sudah dibuat perjanjian antara dua pemerintahan daerah, kota dan Kabupaten Bogor. Isi kerjsama tersebut yakni soal perpanjangan TPA Galuga.
“Namun, sampai saat ini, warga sekitar masih belum mendapat kompensasi seperti yang diharapkan. Pasalnya, sejak jadi tempat pembuangan sampah, lingkungan hingga aliran sungai jadi tercemar dan berdamnpak penyakit bagi warga,” tuturnya.
Masih kata Nanang, warga akan terus melakukan aksi blokade jalan hingga Pemkot dan Pemkab Bogor memenuhi semua tuntutan warga.
“Aksi ini akan berkelanjutan hingga dua pemerintah daerah mau merealisasikan janji-janjinya yang mau memberikan ganti untung terhadap masyarakat yang terdampak keberadaan TPA Galuga,” jelasnya.
Keberadaan TPA Galuga, sambungnya, sampai saat ini tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) TPA Galuga tidak berfungsi dan hal itu menyebabkan lahan pertanian dan permukiman warga tercemar.
“Sampai saaqt ini, sudah sembilan bulan Pemkot dan Pemkab Bogor belum memberikan kompensasi. Dulu yang disampaikan karena izin operasional TPA Galuga belum keluar. Tapi, sekarang setelah diperpanjang, masih juga warga belum mendapat kompensasi,” tuntasnya. (eko)