Selasa, 3 Oktober 23

Ini 5 Hal yang Memberatkan Jessica menurut Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan lima hal yang memberatkan terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin. Kelima hal itu jadi pertimbangan Jaksa menuntut hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica.

Menurut Jaksa, lima hal itu adalah:

Pertama, tewasnya Wayan Mirna Salihin telah memberikan kesedihan yang mendalam terhadap keluarga yang ditinggalkannya.

Kedua, terdakwa telah merencanakan dengan matang untuk menghilangkan nyawa Wayan Mirna Salihin.

Jaksa bahkan menyebutkan bahwa Jessica melakukan aksi pembunuhan yang keji dan sadis karena menggunakan racun untuk menewaskan Mirna.

“Ketiga, perbuatan terdakwa sangat keji karena dilakukan kepada sahabat sendiri,” kata Jaksa Meilani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10).

“Keempat, perbuatan tergolong sadis karena racun sianida yang digunakan untuk menghilangkan nyawa tidak langsung membunuh tapi menyiksa terlebih dahulu sampai akhirnya meninggal dunia,” lanjut dia.

Dan kelima, terdakwa memberi keterangan berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesal sedikitpun telah menghilangkan nyawa Wayan Mirna.

“Terdakwa membangun alibi untuk mengaburkan fakta untuk menghambat proses penegakkan hukum,” lanjut dia.

Jaksa pun menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan Jessica. “Hal yang meringankan, tidak ada.”

Jessica didakwa atas meninggalnya Mirna setelah meminum es kopi Vietnam di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait