BOGOR – Penerapan gaji pekerja merujuk ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2016 senilai Rp3.022.765 dilingkungan Kota Bogor diklaim Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) sudah lebih baik dibanding daerah lain. Hal itu ditandai dengan belum ada laporan keluhan dari pekerja terkait UMK.
“Perusahaan yang tidak menerapkan ketentuan UMK di Kota Bogor sudah ada pemberitahuan, hanya ada di 4 perusahaan,” tutur Sekretaris Disnakersostrans Kota Bogor Samson Purba saat diwawancarai indeksberita.com, Rabu (11/5/2016).
Perusahaan yang disebut Samson sudah mengajukan penangguhan keberatan ke Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, masing-masing yakni : PT Sahabat Unggul Internasional (SUI) di Jalan Ahmad Yani, Tanahsareal. Kemudian, PT Pintu Mas, Jalan Dramaga Km7, Margajaya. Seterusnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Transpakuan dan PT Guna Sejahtera, berlokasi di Kedunghalang.
“Terkait PT SUI, garmen yang berlamat di Jalan Ahmad Yani, pihak perusahaan tersebut menangguhkan penerapan UMK seizin Gubernur Jabar karena saat ini tengah mengurangi karyawannya. Informasi yang kami terima, perusahaan tersebut nantinya akan memindahkan kegiatan perusahannya ke Ungaran, Jawa Tengah,” kata Samson didam[pingi Kabid Pengawasan Disnakersostrans, Krisna.
Saat ini, PT SUI menggaji pekerjanya merujuk pada UMK tahun sebelumnya yakni sebesar Rp2.6 juta. Penangguhan pembayaran yang disampaikan PT SUI itu berkaitan dengan kemampuan keuangan perusahaan tersebut.
“Untuk PT SUI sejauh ini tidak terdengar keluhan berarti dari pekerjanya. Sementara, manajeman perusahaannya juga terbilang baik. Hal yang sama juga terjadi di dua perusahaan penangguh UMK lainnya. Penangguhan tersebut karena menyesuaikan kondisi keuangan,” lanjut Samson.
Lalu, bagaimana dengan Transpakuan? BUMD milik Pemkot Bogor yang melayani jasa angkutan massal bus Trans Pakuan tersebut selama ini memang belum membaik keuangannya.
“Para pekerja Trans Pakuan pada tahun ini juga hanya menerima UMK seperti tahun sebelumnya senilai Rp2.6 juta. Sementara, PT Unitex yang berlokasi di Jalan Raya Tajur dengan ribuan pegawainya sudah bisa menggaji pekerja sesuai ketentuan UMK. Sedangkan PT Goodyear di Jalan Pemuda, UMK yang didapat pekerjanya malah diatas UMK. Hal itu karena perusahaan tersebut merupakan PMA (Penanaman Modal Asing),” ujarnya.
Sejauh ini, Disnakersostrans Kota Bogor sudah melakukan pengawasan dan pembinaan. Hasil temuannya, ada beberapa badan usaha klasifikasi home industri yang masih menggaji pekerjanya dibawah ketentuan resmi.
“Soal tindakan atau pemberian sanksi terkait home industry tersebut memang kita tidak bisa lakukan ketegasan. Karena, beberapa usaha lokal tersebut memang bermodal dan berpendapat kecil. Sebab jika gulung tikar, malah nantinya akan terjadi pengangguran baru. Nah, untuk pekerja perusahaan seperti Matahari atau Indomart, informasi yang kami peroleh juga sudah menggaji pekerja sesuai UMK,” tutupnya. (eko)