Minggu, 2 April 23

3 Tersangka Jambu Dua Diminta Jangan Mau Jadi Tumbal!

BOGOR – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penggelembungan pembelian lahan Jambu Dua diminta jangan mau jadi tumbal. Ketua Jaringan Pengacara Publik (JPP) Maradang Hasoloan Sinaga mengendus ada dalang yang memberi perintah terkait skandal Jambu Dua.

“Saya menduga ada yang memberi perintah. Dan, menurut saya kedua PNS dan satu ketua tim apraisal harus berani bicara, berani buka-bukaan, siapa sesungguhnya sang aktor tersebut,” tukas aktivis penggiat Reforma Agraria, MH Sinaga saat diwawancarai indeksberita.com, Sabtu (9/4/2016).

Kembali dia mengatakan, ketiga tersangka Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bogor berinisial HYP yang lebih dulu dijebloskan ke Lapas Paledang, kemudian menyusul, Jumat (8/4/2016), Camat Bogor Utara berinsial IG dan Ketua Tim Apraisal RNA, dinilai hanya sebatas korban perintah atau operator lapangan.

“Mereka (3 tersangka) cuma korban perintah atau diistilahkan ‘Korpri’. Saya tidak percaya, ketiga tersangka itu aktor utama. Dari uturan cerita saja sudah jelas, DPRD Kota Bogor hanya meluluskan senilai Rp17.5 miliar untuk pembelian lahan Jambu Dua. Saya pikir, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor juga sudah terpikir hal ini,” tuturnya.

Terpisah, Mangantar Napitupulu yang menjadi pengacara dari Ketua Tim Apraisal, RDA menyebutkan, ada yang memberi perintah kepada kliennya. Saat ditanya siapa yang memberi intruksi, Mangantar belum mau membukanya.

Dia hanya mengatakan, pada saat menetapkan nominal pembelian lahan milik Hendrikus Kawijaya Ang (Angka Hong), RDA mendapatkan tekanan dari pimpinannya. RDA, tukasnya, saat sebagai Ketua Tim Apraisal pembebasan lahan sudah menetapkan angka sebesar Rp 33 miliar. Namun, dengan adanya permintaan dan desakan dari seseorang maka ditetapkan nilai pembelian lahan sebesar Rp 43,1 miliar.

“Itu atas dasar permintaan, bukan dia (RDA) aktor intelektualnya. Ada perintah, nanti akan terbuka di persidangan. Klien kami tidak mungkin melakukan itu atas kemauan sendiri. Dia kan tidak tahu, itu kan urusan Pemda, permintaan dari atas,” katanya.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Bogor Andhie Fajar Arianto menyampaikan, sudah menahan ketiga tersangka di Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Kelas II A. Paledang. Alasan penahanan ketiga tersangka, yakni demi memperlancar proses penuntutan mengambil sikap penahanan.

Kasi Intel menyebutkan, penahanan keduanya sesuai Surat Perintah No. 674/0.2.12/Ft.1/04/2016/ 8 April dan 673/0.21.2/ft.1/04/2016/8 April 2016 dan berlaku 20 sejak ditetapkan.

“Sedangkan alasan lain penahanan berdasarkan pasal 21 dan pasal 22 KUHAP, tentang kewenangan penyidik melakukan penahanan sekaligus tahap penyerahan dari penyidik ke penunut umum untuk dilakukan pentuntutan,” terangnya.

Dia juga menyebutkan, tidak tertutup kemungkinan tersangka baru akan bertambah.

“Kami lihat saja nanti. Saat ini kami limpahkan dulu terhadap proses penuntutan pengadilan Tipikor Bandung,” tuntasnya. (eko)

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait