Bandung – Bandung – Setelah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Hidayat Yudha Prianta, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jumat (30/9), juga memvonis kedua terdakwa lain yakni mantan Camat Tanah Sereal Irwan Gumelar dan Ketua Tim Apraisal Roni Nasrun Adnan, 4 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Ketiganya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pembelian lahan Jambu Dua, Bogor, yang diperuntukan bagi lahan pedagang kaki lima (PKL).
Dengan demikian, tuntas sudah sidang pembacaan vonis kasus korupsi pembelian lahan Jambu Dua untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) senilai Rp 43 miliar di Kota Bogor di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (30/9/2016).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Lince Anapurba SH memutuskan, ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1). jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No : 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bogor Ade Syarif Hidayat yang namanya ikut disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dinyatakan sebagai Pleger (yang melakukan) tindak pidana korupsi soal pengadaan lahan Jambu Dua.
Terpisah, Sekjen DPN Peradi yang juga Pendiri Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso menyampaikan pandangannya soal Walikota Bogor Bima Arya dan Sekdakot Bogor Ade Syarif Hidayat sebagai “pleger” dalam putusan majelis hakim perkara korupsi lahan Pasar Jambu Dua senilai Rp43 miliar.
“Maka dalam konsep hukum pidana merujuk Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH Pidana, pleger adalah yang melakukan kejahatan (pelaku delik). Itu sama saja memposisikan Bima Arya dan Ade Syarif setara sebagai pelaku kejahatan korupsi seperti dua anak buahnya yakni Yudha dan Irwan,” ujarnya.
Masih menurut Sugeng, berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebut maka terdapat implikasi sebagai berikut, majelis hakim menegaskan dalam pertimbangan hukumnya bahwa Bima Arya dan Ade Syarif telah memenuhi unsur sebagai pelaku tindak pidana korupsi pengadaan lahan Pasar Jambu Dua.
“Selanjutnya, putusan hakim yang memuat pertimbangan hukum tersebut adalah pedoman hukum bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memproses Bima Arya dan Ade Syarif sebagai tersangka dalam pengadaan lahan Pasar Jambu Dua dan selanjutnya diajukan ke pengadilan sebagai terdakwa. Dan, putusan hukum tersebut harus dinilai sebagai perintah hukum yang harus dijalankan oleh jaksa sehingga bila jaksa tidak melaksanakan perintah hukum itu maka dapat dinilai lalai melaksanakan kewajiban hukum. Oleh karena itu dapat dilaporkan pada Jamwas Kejagung atau Komisi Kejaksaan RI,” ujarnya panjang lebar. (eko).