Polis Diraja Malaysia bekerjasama dengan Departemen Imigrasi Putrajaya dan Departemen Tenaga Kerja (JTK), melakukan penggerebegan di sebuah perusahaan pengolahan dan pemasaran sarang burung walet di Klang, Selangor, Malaysia pada Selasa (28/32017). Dalam penggerebegan itu ditemukan 152 orang TKI terjebak eksploitasi di perusahaan tersebut.
Ketua Tim Khusus Unit Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyeludupan Migran (MAPO), Hadzwan Zulkefle mengatakan bahwa pihaknya melakukan penggerebegan karena perusahaan pengolahan sarang walet tersebut diduga melakukan eksploitasi pekerja dan penyelundupan manusia. Hadzwan menuturkan bahwa 172 pekerja di tempat tersebut, 152 orang berasal dari Indonesia.
Hadzwan mengungapkan bahwa dalam penyelidikan awal ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan pemilik perusahaan tersebut. Pelanggaran tersebut seperti memaksa karyawannya bekerja lembur 16 jam sehari hingga pukul 2 atau 3 pagi, dan keesokan harinya harus bekerja kembali pada pukul 7.30 pagi.
“Kami juga menemukan gaji pekerja dipotong dengan semena-mena apabila pekerja tersebut melakukan kesalahan dan kami juga menemukan bukti bahwa para karyawan dipaksa bekerja pada hari libur,” paparnya.
Dalam penggerebegan tersebut, seorang pria berusia 29 tahun dan bergelar Datuk yang diduga sebagai pemilik perusahaan langsung ditahan. Turut diamankan pula semua paspor, catatan pekerjaan, serta dokumen menyangkut urusan masuk ke Malaysia.
Disinggung mengenai nasib 152 orang pekerja yang berasal dari Indonesia, Hadzwan mengungkapkan bahwa tentu akan ada mekanisme yang sesuai perundang-undangan yang berlaku di Kerajaan Malaysia. Itulah sebabnya, dalam penggerebegan itu, Ia melibatkan pihak imigrasi dan Tenaga Kerja.
“Untuk itu dalam operasi ini juga melibatkan Departeman Imigrasi dan Tenaga Kerja. Pihak-pihak yang berkompeten tersebut yang akan mengurus permasalahan para pekerja migran tersebut termasuk berkoordinasi dengan pihak Indonesia (KBRI -red) untuk kepulangan mereka,” pungkasnya.