Rabu, 22 Maret 23

Aktivis Lingkungan Nilai Penghapusan Amdal Sebagai Syarat Investasi Kurang Tepat

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) berencana menghapus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari daftar syarat yang dibutuhkan dalam proses pengurusan izin investasi. Namun Sofyan menegaskan, kendati ada penghapusan IMB dan penghapusan Amdal sebagai syarat investasi,  Pemerintah tak akan mengorbankan kualitas tata ruang dan keberlanjutan lingkungan.

Menganggapi hal tersebut, Aktivis Lingkungan Hidup, Niko Ruru menilai bahwa Amdal selama ini menjadi standar mengukur komitmen perusahaan dalam menjaga lingkungan. Menurutnya, Amdal juga memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya unyuk melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan dalam usahanya.

Ketika izin lingkungan tidak bisa terbit, ungkap Niko, berarti ada proses yang tidak bisa dipenuhi saat Amdal. Demikian juga Amdal untuk memastikan, apakah perusahaan sudah menjalankan usahanya seperti yang sudah disusun dalam KA Andal hingga RKL dan RPL.

“Dengan aturan yang ketat menggunakan Amdal saja, penyimpangan masih banyak terjadi misalnya izin usaha perkebunan yang diterbitkan mendahului Amdal,” imbunya

Niko mempertanyakan, apabila Amdal dihapus, bagaimana memastikan semua proses usaha berjalan dengan memperhatikan lingkungan hidup termasuk masyarakat di sekitarnya
Kemudian ada wacana Amdal akan diganti dengan mengacu RDTR.

“Persoalannya, siapa yang bisa memastikan izin izin diterbitkan dengan mengacu pada tata ruang?,” tandas Niko

Niko mencontohkan, di Kabupaten Nunukan, ada izin usaha perkebunan seluas 16.358 hektare yang diterbitkan diluar peruntukan untuk perkebunan seperti di hutan lindung, hutan pendidikan dan penelitian, hutan produksi bahkan di kawasan peruntukan tambang.

Akibat penerbitan izin usaha perkebunan yang yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang, ada 14 ribu hektare izin usaha perkebunan yang diterbitkan tumpang tindih di atas izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri PT Adindo Hutani Lestari.

Belum lagi, RDTR ditetapkan dengan payung hukum peraturan daerah. Yang artinya pelanggaran pemanfaatan ruang hanya diberikan sanksi ringan berdasarkan perda.

“Seharusnya yang dilakukan pemerintah hari ini, melakukan evaluasi terhadap seluruh proses perizinan termasuk, apakah proses Amdalnya sudah benar?,” pungkas Aktivis yang bernaung dalam payung Perkumpulan Lintas Hijau tersebut.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait